Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penetapan kedua tersangka tersebut menyusul bukti permulaan yang cukup selama dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Firli, kedua tersangka pun ditahan selama 20 hari masa pertamanya sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021. “Keduanya ditahan di rutan yang berbeda,” jelas Firli di kantornya, Jumat (4/9).
Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ydh)