IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah memenuhi unsur pidana dalam menetapkan tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi.
Keduanya ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
“Ya jika operasi tangkap tangan sudah pasti ada laporan masuk, tapi belum cukup alat buktinya, hanya saja perbuatannya belum selesai,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (4/9).
Fickar menilai, penetapan kedua tersangka tersebut juga sebagai isyarat bahwa lembaga anti rasuah sudah mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. Sehingga KPK dengan mudah dapat segera membawanya ke persidangan.
“Yakinlah, dengan penangkapan tersebut, tuntas sudah perbuatan yang dikualifisir sebagai kejahatan korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penetapan kedua tersangka tersebut menyusul bukti permulaan yang cukup selama dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Firli, kedua tersangka pun ditahan selama 20 hari masa pertamanya sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021. “Keduanya ditahan di rutan yang berbeda,” jelas Firli di kantornya, Jumat (4/9).
Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ydh)