Mendapati informasi itu, Tim KPK langsung bergerak dan mengikuti MJ yang saat itu tengah mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten HSU. Uang tersebut kemudian diantar oleh MJ ke kediaman MK.
Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian langsung mengamankan MK beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 juta yang dibawah MJ, dan Rp175 juta yang diperoleh dari pihak lain. KPK juga mengamankan beberapa dokumen proyek.
Selain MK, KPK juga mengamankan MRH dan FH di rumah kediamannya masing-masing.
“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Alex.
Ia menyebutkan, barang bukti yang saat ini diamankan oleh penyidik KPK di antaranya dokumen dan sejumlah uang tunai sebesar Rp345 juta.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK lantas meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang tersangka itu yakni, yakni, Maliki, Marhaini, dan Fachriadi.