“Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejam 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021,” imbuhnya.
Alex menuturkan, ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan berbeda. MK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sedangkan MRH ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara FH ditahan di Rutan KPK Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, maka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing,” pungkas Alex.(ydh)