IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Patujju dan pengacara Maskur Husain, Senin (13/9) depan.
“Informasi dari jubir PN Jakarta Pusat, sidang pertama telah ditetapkan hari Senin, tanggal 13 September 2021,” kata Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Senin (6/9).
Sobandi mengatakan, bila pihaknya menjadwalkan sidang perkara tersebut sesuai dengan pelimpahan perkara oleh penyidik KPK, Kamis (2/9) lalu. “Bahwa pelimpahan kedua berkas perkara ex penyidik KPK diterima di PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021,” kata dia.
Adapun sidang perkara suap ini akan dipimpin Ketua Majelis Djuyamto, Hakim Anggota 1, Rianto Adam Pontoh (Hakim Karier) dan Hakim Anggota 2, Jaini Bashir (Hakim Adhoc Tipikor).
Sebelumnya, KPK menyatakan telah selesai melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Patujju dan pengacara Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta.