Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Pekan Depan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Pekan Depan
HeadlineJabodetabek

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Pekan Depan

Pak We
Pak We Published 06 Sep 2021, 14:55
Share
2 Min Read
humas MA
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi (kiri). Foto: Humas MA.
SHARE

“Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (2/9), telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, Jumat (3/9).

Stepanus Robinson Patujju dan Maskur Husain diduga menerima uang Rp1,3 miliar dari Walikota non aktif Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap kepada kedua terdakwa tersebut sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara Robin dan Maskur.

Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Kasus ini diduga melibatkan Walikota non aktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai
KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Peringati Kenaikan Yesus Kristus
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD

Atas perbuatannya, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi, kpk, penyidik kpk, Suap, tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PCR Duh, 11 Calon Penumpang di Bandara Belitung Gunakan Surat PCR Palsu
Next Article Polisi Sita Lima Paket Besar Sabu Jaringan Narkoba Asal Iran Polisi Sita Lima Paket Besar Sabu Jaringan Narkoba Asal Iran

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?