“Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (2/9), telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, Jumat (3/9).
Stepanus Robinson Patujju dan Maskur Husain diduga menerima uang Rp1,3 miliar dari Walikota non aktif Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap kepada kedua terdakwa tersebut sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara Robin dan Maskur.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Kasus ini diduga melibatkan Walikota non aktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Atas perbuatannya, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)
