IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tak sendiri, Gatut diperpanjang masa penahanannya bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Masa penahanan kedua tersangka tersebut ditetapkan selama 40 hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan karena masih melengkapi berkas perkara dan mendalami barang bukti hasil penggeledahan.
Penyidik, lanjutnya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Diketahui masa penahanan Gatut Sunu Wibowo selama 20 hari telah berakhir pada 30 April 2026.
Selain itu, KPK juga masih menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti elektronik. Penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan yang disebut melibatkan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
