IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Patujju dan pengacara Maskur Husain, Senin (13/9) depan.
“Informasi dari jubir PN Jakarta Pusat, sidang pertama telah ditetapkan hari Senin, tanggal 13 September 2021,” kata Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Senin (6/9).
Sobandi mengatakan, bila pihaknya menjadwalkan sidang perkara tersebut sesuai dengan pelimpahan perkara oleh penyidik KPK, Kamis (2/9) lalu. “Bahwa pelimpahan kedua berkas perkara ex penyidik KPK diterima di PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021,” kata dia.
Adapun sidang perkara suap ini akan dipimpin Ketua Majelis Djuyamto, Hakim Anggota 1, Rianto Adam Pontoh (Hakim Karier) dan Hakim Anggota 2, Jaini Bashir (Hakim Adhoc Tipikor).
Sebelumnya, KPK menyatakan telah selesai melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Patujju dan pengacara Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (2/9), telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, Jumat (3/9).
Stepanus Robinson Patujju dan Maskur Husain diduga menerima uang Rp1,3 miliar dari Walikota non aktif Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap kepada kedua terdakwa tersebut sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara Robin dan Maskur.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Kasus ini diduga melibatkan Walikota non aktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Atas perbuatannya, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)