IPOL.ID – Tata ruang saat ini menjadi sangat penting untuk digunakan sebagai dasar acuan pelaksanaan pembangunan, perizinan, investasi dan juga menjadi penyelamat lingkungan. Namun, selama ini terdapat kondisi dan kendala yang dihadapi sehingga dirasa belum optimal. Untuk itu, Pemerintah Indonesia tahun lalu telah melakukan terobosan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK sebagai jawaban atas permasalahan mengenai perizinan sampai regulasi yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam webinar Alumni Bicara #1 dengan tema “Perencanaan di Era Kemudahan Investasi: Menciptakan Ruang yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Alumni Planologi ITB (API) secara daring, Jumat, (10/09/2021).
Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa peran tata ruang akan semakin penting dan dominan, maka dari itu tata ruang perlu dijaga dengan baik agar ke depannya menjadikan tata ruang yang inklusif dan berkelanjutan. “Menjaga tata ruang menjadi bagian penting untuk kita, maka kita sebagai pembuat regulasi perlu melibatkan peran akademisi maupun praktisi agar mereka dapat memberikan petunjuk, sehingga dibutuhkan lebih banyak kerja sama antara regulator dan praktisi,” ujarnya.