Menteri ATR/Kepala BPN juga berkata peran tata ruang dalam perizinan dan investasi begitu penting. Dan saat ini telah diperkenalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pengawal atau pengawas baik itu persetujuan lingkungan maupun persetujuan bangunan.
“KKPR yang ideal menurut saya ialah pemanfaatan ruang yang fit for purpose. Misalnya kalau di suatu tempat boleh dibangun perumahan maka memang fit for purpose perumahan di sana dituangkan dalam KKPR. Dan kalau dalam KKPR, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sudah ditentukan ternyata tidak fit for purpose maka diperkenalkan partisipasi masyarakat atau yang disebut Forum Penataan Ruang,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dwi Haryawan menjelaskan pembagian kewenangan KKPR terbagi dalam tiga tingkatan di antaranya terdapat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Di tingkat pusat merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional, bersifat strategis nasional, perizinan berusahanya merupakan kewenangan kementerian/lembaga. Dan di provinsi usulan kegiatan pemanfaatan ruang berada di lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam satu provinsi,” imbuhnya. (tim)