IPOL.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada dua oknum petugasnya karena terbukti memeras sopir bus pengangkut rombongan warga tidak mampu saat menuju sentra vaksinasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu.
Dua oknum petugas Dinas Perhubungan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu berinisial SG yang langsung melakukan pemerasan sebesar Rp 500.000 dan S yang tidak terlibat, namun ikut menikmati uang haram itu.
Keduanya dijatuhi hukuman setelah diperiksa oleh atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Hukuman disiplin sedang, lanjut dia, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) 100 persen.
Kemudian, lanjut dia, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.