“Kalau tambal per lubang Rp20.000, sedangkan ganti ban dalam Rp75.000. Harga ini 3 kali lipat dari harga normal. Pelaku ini memang memanfaatkan adanya kelonggaran PPKM, aktivitas di jalanan sudah mulai ramai sehingga dia melakukan ini untuk keuntungan,” katanya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ibl)