IPOL.ID – Polsek Tebet dan PJR Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah mendapatkan banyak pengaduan pengendara motor yang bocor ban saat melintas di Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Polisi berhasil menangkap tangan pelaku saat menebar paku berongga.
“Pelaku penebar paku kami tangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BIP, 43, kami tangkap pada Kamis (23/9) dini hari,” kata Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi sambil memperlihatkan barang bukti paku berongga yang ditebar pelaku, Jumat (24/9).
Alexander menjelaskan, pelaku ditangkap seusai menebar paku di kawasan jalan tersebut. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Saber, gabungan Polsek Tebet, Sub-Direktorat PJR Polda Metro Jaya, mitra Ojol dan Komunitas Sapu Bersih (Saber).
“Ini menjadi momok bagi para rider dan pengendara roda dua yang kebetulan melintasi di sepanjang jalur utama Jakarta, khususnya Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto,” tandasnya.
Akibat perbuatan pelaku menebar paku jalan utama itu, banyak warga yang bannya terkena paku mengadu ke Twitter Polsek-Polsek di sekitar TKP. Salah satunya Polsek Tebet.
Kepada petugas, pelaku penebar paku, BIP, mengaku baru sebulan menebarkan paku di jalur tersebut lantaran jalanan sudah mulai ramai dari aktivitas masyarakat. Pelaku sengaja menebar paku untuk mendapatkan keuntungan.
“Jadi, ini bukan murni ketidaksengajaan, tapi di buat-buat atau disengaja oleh pelaku BIP ini. Sehingga banyak kejadian pengendara tiba-tiba bannya gembos,” kata Kapolsek Tebet.
Menurut dia, pelaku terlebih dahulu menebarkan paku di jalanan pada dinihari. Paku berongga dibuat dari besi rangka payung lalu di potong-potong beberapa bagian, seukuran sekitar 5 cm. Lantas, pelaku yang memang berlatar tukang bengkel itu membuka bengkelnya melalui gerobak dan menunggu di jarak tertentu.
“Pelaku ini buka bengkel bergerak pakai gerobak, kompresor, alat segala macamnya ditumpangkan di situ. Lalu, saat ada yang bannya gembos mau tak mau pengendara motor ke bengkel,” tukasnya.
Dia mengatakan, paku berongga yang ditebarnya itu membuat ban pengendara motor cepat kehilangan tekanan angin, khususnya ban motor nontubles. Lantas, saat pengendara motor ke bengkelnya, pelaku pun mematok tarif tambal/ganti ban dalam dengan harga di atas rata-rata.
“Kalau tambal per lubang Rp20.000, sedangkan ganti ban dalam Rp75.000. Harga ini 3 kali lipat dari harga normal. Pelaku ini memang memanfaatkan adanya kelonggaran PPKM, aktivitas di jalanan sudah mulai ramai sehingga dia melakukan ini untuk keuntungan,” katanya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ibl)