IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kali ini, Kejagung melalui penyidik tindak pidana khusus telah menyita tiga unit kendaraan mewah, yang di antaranya dua unit mobil Ferrari sport dan satu unit Mercedes-Benz sport.
“Penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga unit mobil jenis mobil sport Ferrari dan satu mobil sport Mercedes. Ketiganya adalah milik tersangka HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.
Sebelum ini, Kejagung juga telah menyita puluhan aset perusahaan yang di antaranya berupa 53 unit ekskavator, lima smelter dan dua unit bulldozer. Selain dalam rangka penegakan hukum, penyitaan puluhan aset ini juga untuk menelusuri aset atau asset tracing guna memulihkan perekonomian negara sebesar Rp271 triliun.
Tak hanya itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka baru yang tiga orang orang di antaranya langsung dilakukan tindakan penahanan.
Adapun kelima tersangka baru itu di antaranya, HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL selaku marketing dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015 – Maret 2019.
Lalu, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung. Atas penetapan kelima tersangka baru itu, maka total tersangka korupsi timah kini sudah mencapai 21 orang. (Yudha Krastawan)