IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu bara ilegal yang dikelola PT Asmin Koalindo Tahup (PT AKT). Tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa ST selaku Beneficial Owner PT AKT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada tahun 2016 – 2025.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.
Sementara itu Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menerangkan kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
