IPOL.ID – Angka pernikahan siri di Jakarta tercatat masih sangat tinggi, khususnya di Kabupaten Pulau Seribu.
Data itu terungkap dalam paparan yang disampaikan Perwakilan Kementrian Agama DKI, Adit di rapat Bapemperda DPRD DKI, Selasa (12/5/2026).
“Angka nikah siri di Pulau Seribu tergolong masih sangat tinggi. Banyak faktor yang mendasari itu. Kita harapkan ini juga menjadi perhatian agar ada regulasi yang bisa menekan tingginya angka nikah siri di Pulau Seribu,” ujarnya.
Yang sangat mencolok, kata dia basis data yang masih mengalami kendala. Kekurangan akses teknology di wilayah Pulau Seribu menyulitkan pendaftaran masyarakat untuk menikah secara kenegaraan.
“Hal ini perlu juga menjadi perhatian untuk pemerintah,” imbuhnya.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz menilai terjadinya nikah siri disebabkan adanya izin keluarga. Padahal, kata dia jika difahami secara utuh, dalam pernikahan siri kecenderungan hak perempuan akan hilang.
“Seandainya terjadi perceraian, terjadi KDRT. Itu tidak bisa dituntut secara hukum karena legalitasnya tidak terpenuhi. Karenanya kami berharap, semua stakeholder, masyarakat, harus sama-sama punya satu visi, satu misi untuk bisa melindungi perempuan,” ujar politisi PKS di DPRD DKI itu.
