IPOL.ID – Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kepada pengelola gedung terkait larangan merokok di kawasan perkantoran.
Peneliti PKJS-UI, Renny Nurhasana mengharapkan seluruh ketentuan yang tertuang dalam seruan tersebut menjadi salah satu upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
“Terutama di masa pandemi COVID-19 ini, mengingat dari segi harga maupun aksesibilitas rokok masih dengan mudah dijangkau oleh masyarakat termasuk anak-anak,” kata Renny.
Renny menyebutkan Indonesia telah lama menghadapi epidemi tembakau ditambah dengan kenyataan bahwa sudah hampir dua tahun pandemi COVID-19 yang memperburuk keadaan Indonesia.
Diungkapkan peneliti UI itu, telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perokok memiliki risiko yang lebih besar dan parah mengalami gejala COVID-19 dibandingkan masyarakat yang tidak merokok.
Renny menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta terdiri dari beberapa poin, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok serta meminimalisir penularan COVID-19 karena adanya kaitan antara keduanya.