“Meskipun hal ini tidak dapat menjadi satu-satunya tolok ukur dalam penurunan prevalensi perokok, namun hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi keterpaparan anak dari promosi rokok,” tutur Renny.
Renny juga memuji Pemerintah Kota Jakarta Barat yang telah mengimplementasikan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.
Renny mengungkapkan petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mulai menertibkan minimarket yang ada di wilayah Jakarta Barat untuk menutup pajangan bungkus rokok.
“Kami berharap poin-poin larangan yang ada di dalam Seruan Gubernur dapat terus dijalankan secara persisten dan konsisten, dan dapat diimplementasikan secara masif dan merata di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Renny.
Renny juga menyarankan ada pengawasan dan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar, agar seluruh poin seruan dapat terimplementasikan dengan baik. (wsa)