IPOL.ID-Resmob Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku jambret dan 1 penadah, yang sasaran pengendera mobil yang berhenti di traffic light dengan kaca mobil terbuka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kapten pelaku jambret inisial DS dan jokinya S, sedangkan penadah berinisial MN.
“DS sebagai kapten adalah residivis pada kasus yang sama, yang baru keluar pada akhir 2019. Keluar langsung bermain lagi dengan kasus dan modus yang sama,” papar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).
Menurut Yusri, saat beraksi pelaku lama ini bersama jokinya spesialis mengambil handphone ketika melihat mobil berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka dengan korbannya bermain handphone, kemudian DS merebut dari belakang.
“Dalam 1 minggu, pelaku DS bisa beraksi 3 hingga 4 kali, yang kemudian hasil jambretan di jual kepada penadah MN,” ujar Yusri.
Saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan DS tidak segan-segan menjambret dengan melakukan kekerasan kepada korbannya.
Kejadian sekitar 11 Agustus yang lalu, kita amankan yang pertama DS, kemudian yang kedua adalah saudara S alias B yang tugasnya sebagai jokinya dan yang ketiga saudara MN ini alias M sebagai penadah.