IPOL.ID-Jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Jumat (16/7/2021).
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial W (35) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dan TYP (50) warga Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu (21/8/2021).
“Korban bernama Fatoni alias Abah Toni berusia 62 tahun warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Konferensi Pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9/2021).
Wahyu kemudian menjelaskan kronologis dan motif peristiwa itu. Menurut Wahyu, pelaku pembunuhan diketahui berjumlah 3 orang. Satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Motif ketiga tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati merasa ditipu atau dibohongi karena dijanjikan oleh korban yang mengaku bisa menggandakan uang,” terang Wahyu.