Selanjutnya, klaster ketiga, dimintai keterangan pendamping warga binaan, yang mendampingi warga binaan per bloknya. “Siapa yang mengetahui kejadian itu, sumber api dari mana, ini yang kita dalami,” ujarnya.
Dalam penyelidikannya, lanjut Yusri, akan mengarah pada tiga pasal yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP. Pada Pasal 187 dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka dia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 188, dinyatakan, (1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari;
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.