Kemudian pada unsur kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. “Ini yang masih dalam penyelidikan petugas,” kata Yusri.
Sementara itu, petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kebakaran tersebut. “Kami tim sedang bekerja, apapun hasil dari tim penyidik, dan tim Puslabfor akan kami sampaikan. Harus sesuai fakta. Jadi jangan berandai-andai dan membuat opini. Jika semua sudah lengkap akan kita lakukan gelar perkara,” tandasnya. (ibl)