Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tak Ingin Berandai-andai Mengungkap Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Polri Tak Ingin Berandai-andai Mengungkap Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Nasional

Polri Tak Ingin Berandai-andai Mengungkap Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Iqbal
Iqbal Published 09 Sep 2021, 20:27
Share
3 Min Read
kebakaran lapas
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait identifikasi 41 korban kebakaran Lapas, dan mengungkap penyebab kebakaran tersebut. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Selanjutnya, klaster ketiga, dimintai keterangan pendamping warga binaan, yang mendampingi warga binaan per bloknya. “Siapa yang mengetahui kejadian itu, sumber api dari mana, ini yang kita dalami,” ujarnya.

Dalam penyelidikannya, lanjut Yusri, akan mengarah pada tiga pasal yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP. Pada Pasal 187 dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka dia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 188, dinyatakan, (1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari;
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.

Baca Juga

haji umrah
Polda Metro Terima 687 Aduan Korban Umrah Hanania Group
Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat

(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kebakaran lapas tangerang, lapas tangerang, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indihome Aktivitas Tanpa Batas Mikha Tambayong dan Titi Kamal Ajak Masyarakat Nikmati Aktivitas Tanpa Batas Bersama IndiHome
Next Article YAHUDI Takut ISIS, Orang Yahudi Terakhir Afghanistan Akhirnya Kabur Juga

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?