IPOL.ID – Aparat Kepolisian Polsek Setiabudi mencurigai dua kontrakan di kawasan Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras ilegal.
Polisi lantas menggerebek kontrakan tersebut pada Selasa (7/9) malam. Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi menyebut pihaknya mendapati puluhan kardus berisi botol miras utuh, tanpa izin.
Ia menambahkan, miras yang disimpan dalam gudang di dua rumah kontrakan itu buatan lokal dan internasional. Selain menyimpan puluhan kardus berisi miras, di gudang ini juga melayani penjualan miras.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, untuk rincian jumlah miras yang disita sebagai barang bukti, polisi masih melakukan penghitungan.
Jajaran Polsek Setiabudi mengamankan pemilik gudang berinisial G, 42 tahun. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ibl)