IPOL.ID – Pemerintah kemarin memperpanjang regulasi PPKM guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang salah satunya mewajibkan warga yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi .
Aturan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lidungi mulai 14 September 2021,” tulis Mendagri dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.
Sementara terkait jam operasional hypermarket dan supermarket dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah maksimal kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50%.
Untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.