Dituturkan Azmi, demi menjaga nama baik kualitas dan integritas KPK, semestinya Dewas dapat melaporkan temuan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian. Bukan sebaliknya, Dewas malah melempar temuan tindak pidananya itu kepada pihak lain atau melakukan tindakan yang terkesan menghindar.
“Semestinya Dewas dengan tugasnya dan filosofi kedudukan Dewas dalam UU KPK berani dan bersikap tegas,” sesalnya.
Karena itu, jika dalam pemeriksaan Dewas ditemukan pelanggaran dalam UU KPK apalagi ada unsur pidana, maka Dewas dapat melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga fungsi Dewas benar optimal, sebagaimana maksud dari tujuan perubahan UU KPK. Bila Dewas hanya bekerja setengah-setengah jangan salahkan kalau ada pikiran liar dari masyarakat, yang beranggapan Dewas seolah-olah ada maksud tersembunyi untuk tidak follow-up. Dalam hal ini tidak melaporkan secara pidana, atau bahkan diduga ini akal-akalan menghindar saja dari Dewas atau kelompok yang super power untuk melindungi kelompok tertentu dalam jajaran pimpinan komisoner KPK,” tandas Azmi. (ydh)