IPOL.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan sanksi hukum yang menimpa Kafe Holywings Kemang menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha restoran maupun kafe di Ibu Kota agar tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Riza mengungkapkan sejak Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan disegel karena membiarkan terjadinya kerumunan, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum menemukan lagi usaha kafe maupun restoran yang melanggar kebijakan PPKM Level 3.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri,” kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh lapisan, mulai dari warga hingga pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3 akan mendapatkan sanksi, berupa sanksi administrasi, kerja sosial, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan pidana.
Pemprov DKI Jakarta pun menyerahkan sepenuhnya perkara pelanggaran kebijakan PPKM kepada penyidik Polda Metro Jaya, setelah Manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.