April tahun ini berkah dari langit turun ke Sjamsul Nursalim. KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk tersangka Sjamsu! Nursalim. Konsekuensi dari putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul Nursalim dan istrinya memang jadi tersangka bersamaan dengan Syafruddin. MA menganggap kasus BLBI bukan pidana. Itu sepenuhnya perdata.
Orang seperti Nursalim-dan yang lain-lainnya memang sudah memperoleh surat sakti: bebas utang BLBI. Yakni sejak mereka menyerahkan aset ke pemerintah-diwakili oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Mereka mendapat dua kemudahan:
1. Boleh melunasi utang BLBI dengan cara menyerahkan aset.
2. Mendapat potongan utang luar biasa besar. Ibaratnya utang Rp 100 boleh dibayar Rp 8.
Potongan sebesar itu dianggap wajar, saat itu. Di negara lain pun demikian. Yang penting krisis segera berakhir. Ekonomi segera bergerak kembali. –
Naiknya perekonomian secara nasional jauh lebih besar dari kerugian memberikan potongan itu.