IPOL.ID – Belum lama ini publik dibuat ramai dengan pernyataan yang dikutip secara tidak akurat terkait imbauan BPOM untuk tidak menyeduh susu kental manis (SKM). Lalu, benarkah imbauan tersebut?
Berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook, beredar narasi “5 FAKTA SUSU KENTAL MANIS NGGAK BOLEH DISEDUH AIR PANAS”, dengan tambahan dalam stories Facebook yang mengatakan bahwa susu kental manis (SKM) tidak boleh diseduh dengan air panas.
Patut diduga, narasi tersebut dipotret seolah Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan, Rita Endang mengatakan bahwa meminum SKM dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah menurut peraturan BPOM.
Rupanya, berdasarkan penelusuran Mafindo (https://m.facebook.com/MafindoID/) dalam laman Turn Back Hoax pada Minggu, 19 September 2021, disebutkan bahwa narasi tersebut kategori misleading atau konten salah dan menyesatkan.
Dari sejumlah hasil penelusuran narasi dalam unggahan stories di media sosial Facebook, yang mengatakan bahwa SKM tidak boleh diseduh dinyatakan tidak sesuai dengan faktanya, sebab berbeda dengan isi dari peraturan yang dikeluarkan BPOM no 31 tahun 2018.