IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada periode Juli–September 2025. Dari total 23 produk yang ditemukan bermasalah, dua di antaranya berasal dari jenama asal Tiongkok, Pinkflash.
Kedua produk tersebut adalah Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04. Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa keduanya mengandung pewarna Acid Orange 7 dan pewarna Merah K10, yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena berpotensi memicu kanker, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Pinkflash Indonesia menyatakan bahwa mereka menghormati dan mematuhi keputusan BPOM. Melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka, Pinkflash menyampaikan bahwa seluruh distribusi dan penjualan kedua produk tersebut telah dihentikan sejak tanggal surat BPOM diterbitkan.
“Per tanggal surat BPOM diterbitkan, kami telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store atau distributor maupun marketplace resmi,” tulis Pinkflash dalam pernyataannya.
