Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pinkflash Tarik 2 Produk Usai BPOM Temukan Kandungan Berbahaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pinkflash Tarik 2 Produk Usai BPOM Temukan Kandungan Berbahaya
Ekonomi

Pinkflash Tarik 2 Produk Usai BPOM Temukan Kandungan Berbahaya

Farih
Farih Published 07 Nov 2025, 17:11
Share
2 Min Read
Ilustrasi kosmetik. Foto: Istock
Ilustrasi kosmetik. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada periode Juli–September 2025. Dari total 23 produk yang ditemukan bermasalah, dua di antaranya berasal dari jenama asal Tiongkok, Pinkflash.

Kedua produk tersebut adalah Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04. Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa keduanya mengandung pewarna Acid Orange 7 dan pewarna Merah K10, yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena berpotensi memicu kanker, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Pinkflash Indonesia menyatakan bahwa mereka menghormati dan mematuhi keputusan BPOM. Melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka, Pinkflash menyampaikan bahwa seluruh distribusi dan penjualan kedua produk tersebut telah dihentikan sejak tanggal surat BPOM diterbitkan.

“Per tanggal surat BPOM diterbitkan, kami telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store atau distributor maupun marketplace resmi,” tulis Pinkflash dalam pernyataannya.

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, pinkflash
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SMA) 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Ist Ledakan Guncang SMA 72 Jakarta Saat Salat Jumat
Next Article SM Community Involvement and Development Telkom Soni Galih Riadi saat menerima penghargaan pada ajang IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2025, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Inovasi Aplikasi Cegah Stunting dari Telkom Raih IDX Channel Award 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?