IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pengelolaan dan penjualan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM).
Aturan yang diteken Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 itu mengizinkan karyawan ritel modern ikut mengelola serta mengawasi obat-obatan tertentu setelah mengikuti pelatihan khusus.
Direktur Standarisasi Obat dan NAPZA BPOM, Ria Christine Siagian mengatakan seluruh pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan aturan tersebut paling lambat 17 Oktober 2026.
“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” ujar Ria, Jumat (15/5/2026).
Selain itu, BPOM menegaskan fasilitas di luar unit kefarmasian dilarang melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Menurut BPOM, regulasi baru ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait penjualan obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini sudah berlangsung di berbagai ritel modern.
