Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
Ekonomi

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya

Farih
Farih Published 15 May 2026, 15:45
Share
3 Min Read
obat
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pengelolaan dan penjualan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM).

Aturan yang diteken Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 itu mengizinkan karyawan ritel modern ikut mengelola serta mengawasi obat-obatan tertentu setelah mengikuti pelatihan khusus.

Direktur Standarisasi Obat dan NAPZA BPOM, Ria Christine Siagian mengatakan seluruh pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan aturan tersebut paling lambat 17 Oktober 2026.

“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” ujar Ria, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: iStock
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
Sidak Takjil di Gandaria Utara, Pemkot Jaksel dan BPOM Temukan Kandungan Formalin

Selain itu, BPOM menegaskan fasilitas di luar unit kefarmasian dilarang melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Menurut BPOM, regulasi baru ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait penjualan obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini sudah berlangsung di berbagai ritel modern.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, minimarket, minimarket jual obat, obat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi B DPRD DKI, Andri Santosa.(foto istimewa) Pansus Soroti Lemahnya Pengawasan SLF Gedung Parkir di Jakarta
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?