FIB bahkan menolak menghadiri agenda diseminasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 karena khawatir keikutsertaan mereka dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi tersebut.
Dalam pernyataannya, FIB juga menyoroti adanya ketentuan penggunaan vending machine untuk penjualan obat bebas terbatas yang dinilai berisiko terhadap keselamatan penggunaan obat.
Meski demikian, BPOM memastikan aturan tersebut tetap mengedepankan aspek keamanan, mutu, dan khasiat obat bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, BPOM menandatangani komitmen bersama dengan sejumlah organisasi dan asosiasi terkait, termasuk Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, serta organisasi distribusi farmasi guna mendukung implementasi aturan baru tersebut.(Vinolla)
