IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 56.027 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama intensifikasi pengawasan pangan pada Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Nilai ekonomi temuan tersebut diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hingga 5 Maret 2026 pihaknya telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Hasilnya, 739 sarana (65,2 persen) memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8 persen) melanggar aturan.
“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” kata Taruna, Rabu (11/3/2026).
Produk ilegal tanpa izin edar menjadi temuan terbesar dengan 27.407 pieces (48,9 persen). Selain itu ditemukan 23.776 produk kedaluwarsa (42,4 persen) dan 4.844 produk rusak (8,7 persen).
Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Sebagian besar merupakan produk impor seperti permen dari Malaysia, minuman cokelat dari Singapura, dan kentang beku dari Tiongkok yang banyak beredar di wilayah perbatasan.
