IPOL.ID – Lemahnya pengawasan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung parkir di Jakarta menjadi sorotan legislator di Jakarta.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa mempertanyakan langkah konkret Dinas Citata dalam menertibkan gedung-gedung yang izin SLF-nya telah habis masa berlaku atau bahkan belum mengantongi sertifikat tersebut.
“Kami mempertanyakan sejauh mana langkah konkret dari Dinas ataupun Sudin, terkait ketertiban sertifikat SLF ini di setiap gedung bangunan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Dikatakanya, persoalan SLF sangat penting karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, kenyamanan, dan operasional gedung parkir yang digunakan masyarakat setiap hari.
Andri membandingkan ketegasan petugas Citata dalam menindak pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di bangunan kecil dengan pengawasan terhadap gedung-gedung besar.
“Kalau soal PBG, di gang-gang sempit saja bisa sampai disegel. Apalagi ini gedung-gedung besar yang mengelola kegiatan parkir, kenapa tidak ada tindakan bagi yang izin SLF-nya sudah habis?” ujarnya.
