Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Headline

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Iqbal
Iqbal Published 13 May 2026, 10:30
Share
2 Min Read
MONAS Istock AD Jui Chi Chan
Ilustrasi Monas (Monumen Nasional) adalah ikon utama Indonesia setinggi 132 meter yang terletak di pusat Lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Foto: Istock @Jui-Chi Chan
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemohon mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Baca Juga

IMG 20260510 WA0023
Jumhur Sambut Positif Gerakan Pilah Sampah dari Rumah, Jakarta Disebut Bisa Jadi Contoh Nasional
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
PKB Tagih Janji Gubernur Soal Pengoperasian RDF Plant untuk Atasi Sampah Jakarta

Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dinilai dapat berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun, MK menilai penafsiran norma tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ibu kota negara, jakarta, MK Tolak Gugatan, uu ikn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2 4 Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi
Next Article ILUSRASI IDUL ADHA ISTCOK Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?