Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Headline

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Iqbal
Iqbal Published 13 May 2026, 10:30
Share
2 Min Read
MONAS Istock AD Jui Chi Chan
Ilustrasi Monas (Monumen Nasional) adalah ikon utama Indonesia setinggi 132 meter yang terletak di pusat Lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Foto: Istock @Jui-Chi Chan
SHARE

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.

MK juga menegaskan suatu peraturan pada prinsipnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, MK menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menjadikan keputusan presiden sebagai syarat konstitutif peralihan status ibu kota negara. Sementara itu, UU DKJ yang diundangkan pada 2024 dinilai telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.

Baca Juga

IMG 20260510 WA0023
Jumhur Sambut Positif Gerakan Pilah Sampah dari Rumah, Jakarta Disebut Bisa Jadi Contoh Nasional
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
PKB Tagih Janji Gubernur Soal Pengoperasian RDF Plant untuk Atasi Sampah Jakarta

Meski demikian, hingga saat ini keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan pemerintah.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ibu kota negara, jakarta, MK Tolak Gugatan, uu ikn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2 4 Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi
Next Article ILUSRASI IDUL ADHA ISTCOK Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?