“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.
MK juga menegaskan suatu peraturan pada prinsipnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, MK menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menjadikan keputusan presiden sebagai syarat konstitutif peralihan status ibu kota negara. Sementara itu, UU DKJ yang diundangkan pada 2024 dinilai telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.
Meski demikian, hingga saat ini keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan pemerintah.(Vinolla)
