Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
Ekonomi

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya

Farih
Farih Published 15 May 2026, 15:45
Share
3 Min Read
obat
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Taruna Ikrar menjelaskan selama ini pengawasan hanya berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, sementara penjualan obat di minimarket dan supermarket belum memiliki pengaturan yang jelas.

“Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,” kata Taruna.

Dalam implementasinya, BPOM mewajibkan adanya tenaga terlatih di fasilitas penjualan obat. Meski bukan apoteker, petugas wajib memahami tata cara penyimpanan, penempatan, hingga pengecekan izin edar dan masa kedaluwarsa obat.

BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang diperbolehkan dijual di fasilitas tersebut. Pengawasan juga akan diperketat terhadap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: iStock
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
Sidak Takjil di Gandaria Utara, Pemkot Jaksel dan BPOM Temukan Kandungan Formalin

Namun, kebijakan ini menuai protes dari sejumlah kelompok tenaga farmasi. Salah satunya datang dari Farmasis Indonesia Bersatu yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta berpotensi mengurangi kewenangan profesional apoteker.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, minimarket, minimarket jual obat, obat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi B DPRD DKI, Andri Santosa.(foto istimewa) Pansus Soroti Lemahnya Pengawasan SLF Gedung Parkir di Jakarta
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?