Taruna Ikrar menjelaskan selama ini pengawasan hanya berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, sementara penjualan obat di minimarket dan supermarket belum memiliki pengaturan yang jelas.
“Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,” kata Taruna.
Dalam implementasinya, BPOM mewajibkan adanya tenaga terlatih di fasilitas penjualan obat. Meski bukan apoteker, petugas wajib memahami tata cara penyimpanan, penempatan, hingga pengecekan izin edar dan masa kedaluwarsa obat.
BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang diperbolehkan dijual di fasilitas tersebut. Pengawasan juga akan diperketat terhadap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Namun, kebijakan ini menuai protes dari sejumlah kelompok tenaga farmasi. Salah satunya datang dari Farmasis Indonesia Bersatu yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta berpotensi mengurangi kewenangan profesional apoteker.
