Pihak perusahaan juga menyebut telah melakukan proses pemusnahan produk yang terlibat sesuai dengan standar keamanan dan prosedur yang berlaku, guna memastikan tidak ada produk berbahaya yang masih beredar di pasaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pinkflash menawarkan kompensasi sebesar dua kali lipat dari harga pembelian kepada konsumen yang telah membeli dua produk eyeshadow yang ditarik dari peredaran tersebut.
Konsumen dapat mengajukan permohonan kompensasi dengan mengirimkan dokumen berikut melalui email resmi [email protected]:
1. Foto produk
2. Bukti pembelian atau invoice
3. Nama lengkap
4. Nomor telepon dan alamat email
5. Nomor rekening bank atau e-wallet untuk pengembalian dana
Pinkflash menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan memastikan keamanan pengguna produk mereka di Indonesia.
BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar, baik lokal maupun impor. Lembaga tersebut mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dan nomor notifikasi BPOM sebelum membeli produk kosmetik. (Vinolla)
