Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pinkflash Tarik 2 Produk Usai BPOM Temukan Kandungan Berbahaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pinkflash Tarik 2 Produk Usai BPOM Temukan Kandungan Berbahaya
Ekonomi

Pinkflash Tarik 2 Produk Usai BPOM Temukan Kandungan Berbahaya

Farih
Farih Published 07 Nov 2025, 17:11
Share
2 Min Read
Ilustrasi kosmetik. Foto: Istock
Ilustrasi kosmetik. Foto: iStock
SHARE

Pihak perusahaan juga menyebut telah melakukan proses pemusnahan produk yang terlibat sesuai dengan standar keamanan dan prosedur yang berlaku, guna memastikan tidak ada produk berbahaya yang masih beredar di pasaran.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pinkflash menawarkan kompensasi sebesar dua kali lipat dari harga pembelian kepada konsumen yang telah membeli dua produk eyeshadow yang ditarik dari peredaran tersebut.

Konsumen dapat mengajukan permohonan kompensasi dengan mengirimkan dokumen berikut melalui email resmi [email protected]:

1. Foto produk

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan

2. Bukti pembelian atau invoice

3. Nama lengkap

4. Nomor telepon dan alamat email

5. Nomor rekening bank atau e-wallet untuk pengembalian dana

Pinkflash menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan memastikan keamanan pengguna produk mereka di Indonesia.

BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar, baik lokal maupun impor. Lembaga tersebut mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dan nomor notifikasi BPOM sebelum membeli produk kosmetik. (Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, pinkflash
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SMA) 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Ist Ledakan Guncang SMA 72 Jakarta Saat Salat Jumat
Next Article SM Community Involvement and Development Telkom Soni Galih Riadi saat menerima penghargaan pada ajang IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2025, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Inovasi Aplikasi Cegah Stunting dari Telkom Raih IDX Channel Award 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?