IPOL.ID – Pemberitaan seputar Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin (AS), dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah mewarnai hampir semua media online hari ini. Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Dian Assafri pun angkat bicara.
Dia menyesalkan adanya vonis yang belebihan oleh beberapa media massa terkait proses hukum yang menimpa seseorang, baik sebagai pribadi warga negara apalagi sebagai pejabat publik atau pejabat negara.
“KPK dalam Hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun sebuah media online secara gamblang menyebut bahwa Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” sesal Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi ipol.id, Kamis (23/9) sore.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa Pers harus menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. “Bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka,” cetusnya.