IPOL.ID – Pemberitaan seputar Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin (AS), dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah mewarnai hampir semua media online hari ini. Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Dian Assafri pun angkat bicara.
Dia menyesalkan adanya vonis yang belebihan oleh beberapa media massa terkait proses hukum yang menimpa seseorang, baik sebagai pribadi warga negara apalagi sebagai pejabat publik atau pejabat negara.
“KPK dalam Hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun sebuah media online secara gamblang menyebut bahwa Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” sesal Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi ipol.id, Kamis (23/9) sore.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa Pers harus menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. “Bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka,” cetusnya.
Dian juga mengingatkan, dalam proses hukum sebaiknya harus menjaga privasi seseorang. Media maupun penegak hukum tidak boleh menyebut namanya secara jelas atau lengkap tapi harus berupa inisial.
“Media dan KPK seperti tidak paham etika dalam hal penegakan hukum bahwa semua orang sama dimata hukum dan harus menghormati praduga tak bersalah. Media enggak boleh memberitakan nama lengkap seseorang, karena kita harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Mestinya, tegas dia, menyebutkan inisial terlebih dahulu karena menghormati asas praduga bersalah. “Begitu juga Ketua KPK bisa kami laporkan ke Dewas (Dewan Pengawas) KPK karena telah melakukan konfrensi pers tidak sesuai prosedur. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan nama terang Wakil Ketua DPR bukan insial, ini jelas melanggar etika profesi. Malah justru publik balik bertanya ada apa dengan Ketua KPK yang begitu tendensius terhadap AS,” kritiknya.
Dian menyarankan semuanya mesti menahan diri termasuk media agar tidak memberitakan sesuatu yang belum final. “Ayo kita tunggu KPK akan melakukan tugasnya dalam menegakan keadilan dengan memeriksa AS sebagai saksi. Kita tunggu proses penyelidikan yang dilakukan di KPK,” pungkas Dian.