IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pendidikan sebagai soko guru integritas atau fondasi yang menentukan apakah generasi ke depan akan tumbuh sebagai penjaga nilai atau justru pewaris celah.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya bertepatan momentum Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5/2026).
“Pendidikan adalah cara paling mendasar untuk memastikan korupsi tidak terus berulang. Dari sanalah nilai dan kebiasaan dibentuk, jauh sebelum seseorang dihadapkan pada godaan kekuasaan atau kepentingan,” ungkap Budi.
Karena itu, KPK menempatkan pendidikan menjadi salah satu dari tiga sula utama pemberantasan korupsi, selain pencegahan dan penindakan. Jika penindakan bekerja di hilir, maka pendidikan menjaga hulu agar tetap jernih.
Melalui jalur pendidikan formal, KPK terus mendorong integrasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di seluruh jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Pendekatan ini tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi diarahkan pada pembentukan karakter melalui sembilan nilai integritas, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras, yang dirangkum dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK.
