Upaya ini juga diperkuat dengan peluncuran Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi untuk perguruan tinggi dan tenaga pengajar pada Maret 2026. Instrumen ini dihadirkan untuk menjawab tantangan keberagaman kualitas pengajaran di ribuan kampus di Indonesia. Hingga kini, sekitar 80% perguruan tinggi telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam proses pembelajaran.
Pada saat yang sama, KPK menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan sebagai alat cermin untuk memotret kondisi nyata di sektor pendidikan, mengidentifikasi area rawan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola yang lebih terarah. Berbagai intervensi juga dilakukan untuk memperkuat ekosistem pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Ruang belajar seharusnya menjadi tempat paling aman bagi nilai integritas. Jika di sana saja sudah ada kompromi, maka kita sedang menanam masalah sejak awal,” kata Budi.
Di luar ruang kelas, pendidikan informal mengambil peran yang tak kalah penting. Melalui berbagai inisiatif seperti ACFFest hingga gerakan Suara Antikorupsi, KPK mengajak masyarakat luas untuk terlibat dalam menumbuhkan budaya integritas. Pendidikan, dalam hal ini, tidak mengenal batas ruang dan waktu, ia hidup dalam percakapan sehari-hari, dalam pilihan kecil, dan dalam keputusan yang kerap luput dari sorotan.
