Dian juga mengingatkan, dalam proses hukum sebaiknya harus menjaga privasi seseorang. Media maupun penegak hukum tidak boleh menyebut namanya secara jelas atau lengkap tapi harus berupa inisial.
“Media dan KPK seperti tidak paham etika dalam hal penegakan hukum bahwa semua orang sama dimata hukum dan harus menghormati praduga tak bersalah. Media enggak boleh memberitakan nama lengkap seseorang, karena kita harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Mestinya, tegas dia, menyebutkan inisial terlebih dahulu karena menghormati asas praduga bersalah. “Begitu juga Ketua KPK bisa kami laporkan ke Dewas (Dewan Pengawas) KPK karena telah melakukan konfrensi pers tidak sesuai prosedur. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan nama terang Wakil Ketua DPR bukan insial, ini jelas melanggar etika profesi. Malah justru publik balik bertanya ada apa dengan Ketua KPK yang begitu tendensius terhadap AS,” kritiknya.
Dian menyarankan semuanya mesti menahan diri termasuk media agar tidak memberitakan sesuatu yang belum final. “Ayo kita tunggu KPK akan melakukan tugasnya dalam menegakan keadilan dengan memeriksa AS sebagai saksi. Kita tunggu proses penyelidikan yang dilakukan di KPK,” pungkas Dian.