IPOL.ID – Pinjaman online (pinjol) ilegal banyak memakan korban ibu rumah tangga atau IRT. Di Semarang, Jawa Tengah, seorang IRT yang meminjam uang Rp5 juta dalam waktu dua bulan harus mengembalikan ke pinjol ilegal Rp200 juta.
Temuan itu disampaikan disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9).
Yang lebih menjengkelkan, ungkap dia, dari Rp5 juta uang yang dipinjam, pinjol ilegal hanya mentransfer Rp3,7 juta. Karena itu, pihaknya berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholders lainnya terus bersinergi memberantas pinjol ilegal.
Dia mengklaim, sejak AFPI berdiri sudah menyalurkan pinjaman online sebanyak Rp230 triliun. Pinjaman itu disalurkan kepada pribadi dan UMKM.
Sementara itu, Bank Dunia menyebut Indonesia memiliki potensi kredit hingga Rp1.650 triliun melalui pinjaman online. Tetapi sampai saat ini OJK baru mencatat 116 pinjol yang resmi beroperasi di Indonesia.