IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen penjara 4 bulan 15 hari, karena dianggap terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Kivlan Zen secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Agung Suhendro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/lapas,” sambung Ketua Majelis Hakim.