Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap purnawirawan perwira tinggi TNI AD tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, JPU menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Lalu perbuatannya juga dianggap meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga banyak berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai perwira TNI.
Atas perbuatannya, papar Majelis Hakim, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.