IPOL.ID – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid angkat suara terkait munculnya polemik penambahan masa jabatan presiden dan rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menurut politisi PKS ini, isu soal penambahan masa jabatan presiden sudah tak perlu lagi dibahas. “Menurut kami sudah case closed,” kata Hidayat dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (11/9).
Meski demikian HNW mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada saja pihak yang mendorong agar isu tersebut terus muncul di publik. Tapi dia tidak merinci siapa pihak tersebut.
“Kalau menurut saya case closed, menurut bang Fadjroel case closed, tapi yang mengompori ada saja. Kalau rujukannya konstitusi dan semangat reformasi mestinya sudah case closed,” ujarnya.
Ketua MPR periode 2004-2009 menegaskan bahwa rencana amandemen UUD 1945 bukanlah dari pimpinan MPR. Pimpinan MPR hanya menindaklanjuti rekomendasi dari MPR periode sebelumnya. Fraksi PKS sendiri setuju terhadap rencana menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tanpa melalui amandemen.