IPOL.ID-Pengamat kebijakan publik Deny Granada menilai persoalan PSU ( prasarana sarana utylitas ) mencuat kepermukaan saat ini terkesan terjadi pembiaran dan tidak cakapnya ASN yang bertugas di dinas terkait, hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait yang mempunyai tugas serta kewenangan berkaitan dengan aset yang sudah atau bakal dimiliki pemerintah Kota Tangerang berupa PSU yang ada di perumahan yang berada di Kota Tangerang sangat tidak mempunyai kecakapan atau kemampuan untuk membereskan permasalahan tersebut.
“Padahal menurut pendapat saya pemerintah daerah sudah diberikan peraturan yang mengatur tentang PSU yang didalamnya mengatur tentang tata cara perolehannya, namun apa hendak dikatakan, kenapa hal ini tidak pernah menjadi sungguh-sungguh untuk menata dan membereskannya,”terang Deny kepada Ipol.id, Kamis (16/9).
Menurut Deny, Kalau dilihat dan dikaji beberapa peraturan yang ada seperti halnya sudah dijelaskan dalam undang-undang Republik Indonesia nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 23 tentang kewajiban pegawai aparatur sipil negara, juga di atur didalam Peraturan pemerintah nomor: 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sudah cukup sekiranya menjadi penilaian dirinya, bahwa seharusnya pejabat yang dipercaya menjalankan tugasnya mempunyai sikap serta keinginan untuk menciptakan etos kerja serta bertanggung jawab penuh atas tugas-tugas diberikannya.