I0POL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara berturut-turut di tiga lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penggeledahan terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Penggeledahan salah satunya dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (24/9).
Sedangkan dua penggeledahan lainnya dilakukan, Sabtu (25/9) di rumah pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini yakni di wilayah Kalirejo Dringu dan di Semampir Kraksaan.
“Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” ucap Ali dalam keterangannya, Senin (27/9).
Ali mengatakan, terhadap bukti-bukti yang ditemukan selanjutnya akan dicocokkan keterkaitannya dengan kasus ini. “Kemudian terhadap bukti-bukti yang ditemukan juga dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput. Bentuknya berupa paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang. Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ydh)