Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, kewenangan DPD hanya sebatas “dapat” mengajukan RUU, ikut membahas RUU, dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah. Pada dasarnya, DPD tidak memiliki kewenangan membentuk Undang-Undang.
Namun begitu, kata Ridho, dalam hal amandemen UUD 1945, sebagai anggota MPR bersama DPR, posisi dan suara DPD akan sangat menentukan apakah amandemen akan dilakukan atau tidak.
“Kita berharap DPD akan memainkan perannya sebagai penjaga demokrasi. Posisi itulah yang harus menjadi sikap DPD dalam menyikapi wacana amandemen kelima UUD 1945,” kata Ridho. (rob)